Sabtu, 22 Februari 2014

Waspada Bahaya Laut Mengancam Kapal

Cuaca yang tidak menentu, curah hujan yang tinggi dan angin badai sering melanda Indonesia dan juga wilayah perairan.  Beberapa waktu yang lalu kapal tidak bisa berlayar karena kondisi cuaca yang demikian. 

Kejadian kapal tenggelam atau kapal karam sering terjadi, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu karena cuaca buruk sebuah kapal cargo yang mengangkut 200 ton bahan pokok tenggelam.  Tiba-tiba saja cuaca buruk, angin kencang datang membuat kapal tersebut menjadi oleng dan kemudian air masuk, bersamaan datang air pasang sehingga air laut meluap masuk dan kapal tidak bisa tertolong lagi akhirnya tenggelam. 

Pihak-pihak yang dirugikan akibat kejadian ini adalah pemilik kapal atau penyewa kapal, pemilik cargo dan juga leasing bila kapal masih dalam proses financing oleh lembaga keuangan atau bank.   Sebuah kapal cargo saja harga rangka dan mesinnya bisa diperkirakan 10 milyar belum termasuk barang-barang yang diangkut.  Berapa banyak kerugian yang akan dialami oleh pemilik kapal atau penyewa atau leasing / kreditur bila kapal tenggelam dan mengalami total loss atau hancur sama sekali.  Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk menarik bangkai kapal karena peraturan pemerintah bahwa kapal yang tenggelam harus ditarik keluar. 

Membeli polis asuransi Marine Hull atau Asuransi Rangka Kapal merupakan hal yang bijakasana untuk mencegah kerugian keuangan yang besar.   Tentu saja premi yang dibayar tidak sebanding dengan harga kapal atau kerugian yang akan diderita bila terjadi kapal tenggelam.  Premi berkisar 1% dari biaya pertanggungan.  Biasanya biaya pertanggungan dihitung dari harga rangka kapal dan mesin serta biaya operasional.  

Hal-hal yang bisa terjadi atau risiko-risiko yang bisa dialami oleh kapal antara lain:
-          Kapal tenggelam
-          Kapal terbakar
-          Kapal kandas / karam
-          Kapal tabrakan
-          Kapal terbalik
-          Pembajakan kapal
-          Kerusakan mesin kapal


Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers, Ferry Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar